Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tera/Tera Ulang UTTP dilakukan oleh Pegawai yang berhak menera dan menera ulang. (2) Pegawai yang berhak menera dan menera ulang mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji; b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan; c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan syarat teknis; d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau tera ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan UTTP tidak memenuhi syarat teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan e. menggunakan tanda Pegawai yang berhak menera dan menera ulang yang telah ditetapkan. (3) Pegawai yang berhak menera dan menera ulang mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberi penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau pelayanan tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib tera ulang; b. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau pelayanan tera ulang; c. menera atau menera ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang; d. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis; e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis; f. menggunakan formulir cerapan sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian UTTP yang ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian UTTP yang ditera atau ditera ulang.
Koreksi Anda