Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Tera/Tera Ulang UTTP dilakukan oleh Pegawai yang berhak menera dan menera ulang.
(2) Pegawai yang berhak menera dan menera ulang mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau tera ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan UTTP tidak memenuhi syarat teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan tanda Pegawai yang berhak menera dan menera ulang yang telah ditetapkan.
(3) Pegawai yang berhak menera dan menera ulang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberi penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau pelayanan tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib tera ulang;
b. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau pelayanan tera ulang;
c. menera atau menera ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang;
d. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis;
e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis;
f. menggunakan formulir cerapan sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian UTTP yang ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian UTTP yang ditera atau ditera ulang.
Koreksi Anda
