Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Tempat penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dapat dilakukan pada:
a. kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian;
b. luar kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian yang bersifat pelayanan keliling;
c. tempat UTTP berada dan/atau tidak dapat dipindahkan.
Koreksi Anda
