Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dapat dilakukan pada: a. kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian; b. luar kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian yang bersifat pelayanan keliling; c. tempat UTTP berada dan/atau tidak dapat dipindahkan.
Koreksi Anda