Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTTP yang secara langsung maupun tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan dengan jenis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk: a. kepentingan umum; b. usaha; c. menyerahkan atau menerima barang; d. menentukan upah atau pungutan; e. menentukan produk akhir dari perusahaan; atau f. melaksanakan peraturan perundang-undangan; wajib ditera/ditera ulang. (2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaan yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan curang; dan/atau c. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda