Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Jenis UTTP terdiri dari :
a. alat ukur panjang;
b. alat ukur permukaan cairan (level gauge);
c. takaran, meliputi: takaran kering dan takaran basah;
d. tangki ukur;
e. tangki ukur gerak;
f. alat ukur dari gelas;
g. bejana ukur;
h. meter taksi;
i. alat ukur cairan minyak;
j. alat ukur gas;
k. meter air;
l. meter cairan minum selain air;
m. alat kompensasi suhu/tekanan/kompensasi lainnya;
n. meter prover;
o. meter arus massa;
p. alat ukur pengisi (filling machine);
q. meter listrik/meter kWh;
r. pembatas arus listrik;
s. anak timbangan;
t. timbangan;
u. meter energi listrik lainnya;
v. alat ukur tekanan; dan
w. meter kadar air.
Koreksi Anda
