Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis UTTP terdiri dari : a. alat ukur panjang; b. alat ukur permukaan cairan (level gauge); c. takaran, meliputi: takaran kering dan takaran basah; d. tangki ukur; e. tangki ukur gerak; f. alat ukur dari gelas; g. bejana ukur; h. meter taksi; i. alat ukur cairan minyak; j. alat ukur gas; k. meter air; l. meter cairan minum selain air; m. alat kompensasi suhu/tekanan/kompensasi lainnya; n. meter prover; o. meter arus massa; p. alat ukur pengisi (filling machine); q. meter listrik/meter kWh; r. pembatas arus listrik; s. anak timbangan; t. timbangan; u. meter energi listrik lainnya; v. alat ukur tekanan; dan w. meter kadar air.
Koreksi Anda