Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP di wilayah Daerah.
(2) Peran aktif pengawasan yang dilakukan masyarakat diwujudkan dalam bentuk penyampaian informasi dan/atau pengaduan kepada Perangkat Daerah/instansi terkait.
(3) Tata cara penyampaian informasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
