Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP di wilayah Daerah. (2) Peran aktif pengawasan yang dilakukan masyarakat diwujudkan dalam bentuk penyampaian informasi dan/atau pengaduan kepada Perangkat Daerah/instansi terkait. (3) Tata cara penyampaian informasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda