Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tera dan/atau Tera Ulang alat-alat UTTP berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. perlindungan hukum; dan
c. berkelanjutan.
Koreksi Anda
