Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tera dan/atau Tera Ulang alat-alat UTTP berdasarkan asas : a. kepastian hukum; b. perlindungan hukum; dan c. berkelanjutan.
Koreksi Anda