Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa; b. terwujudnya tertib ukur alat UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen; c. terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya; d. terwujudnya pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur; e. meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi Tera/Tera Ulang secara mandiri.
Koreksi Anda