Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa;
b. terwujudnya tertib ukur alat UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen;
c. terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya;
d. terwujudnya pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur;
e. meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi Tera/Tera Ulang secara mandiri.
Koreksi Anda
