Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blora. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 5. Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan- kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut. 6. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 7. Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku. 8. Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah di Tera. 9. Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang. 10. Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP digunakan setelah dilakukan pemeriksaan. 11. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang. 12. Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang. 13. Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian - bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan. 14. Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan. 15. Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan dalam kemasan tertutup, dan untuk dapat mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan dalam label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan 16. Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang. 17. Penguji adalah pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian yang ditunjuk/ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 18. Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas teknis yang membidangi kemetrologian yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. 19. Alat ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat Ukur Metrologi Legal. 20. Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang. 21. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu 22. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 23. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 24. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang. 27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda. 28. Kedaluwarsa adalah gugur karena lewat waktu. 29. Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Blora. 30. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan. 31. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penjabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan. 32. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah. 33. Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda