Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
Koreksi Anda
