Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan di tempat khusus parkir. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda