Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda