Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bersumber dari APBD. (2) Ketentuan mengenai besaran dana Bantuan Hukum diatur dalam Standar Biaya APBD.
Koreksi Anda