Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bersumber dari APBD.
(2) Ketentuan mengenai besaran dana Bantuan Hukum diatur dalam Standar Biaya APBD.
Koreksi Anda
