Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang : a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati melalui pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi administratif berupa : a. pembatalan diberikannya dana Bantuan Hukum; b. penghentian kerja sama pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah; dan/atau c. dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan hak asasi manusia untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda