Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang :
a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau
b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati melalui pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi administratif berupa :
a. pembatalan diberikannya dana Bantuan Hukum;
b. penghentian kerja sama pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
c. dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan hak asasi manusia untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
