Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan kepada Bupati.
Koreksi Anda