Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
(2) Laporan pengelolaan anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk Laporan pengelolaan anggaran Bantuan Hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
