Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran Bantuan Hukum Litigasi dan Bantuan Hukum Non Litigasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
