Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima berkas permohonan dana Bantuan Hukum dan harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan disertai alasannya.
(2) Dalam hal permohonan dana Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pejabat yang ditunjuk mengusulkan pencairan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan Dana Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan kembali permohonannya setelah melengkapi dan memperbaiki kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Koreksi Anda
