Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh dana Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengajuan permohonan dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri :
a. surat permohonan secara tertulis dari Penerima Bantuan Hukum;
b. fotokopi surat kuasa dari Penerima Bantuan Hukum;
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c atau surat keterangan miskin dari Lurah/Kepala Desa setempat;
d. susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum yang telah berbadan hukum;
e. program Bantuan Hukum;
f. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Penerima Bantuan Hukum;
g. surat pernyataan tidak menerima dana Bantuan Hukum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan APBD, untuk perkara yang sama; dan
h. surat pernyataan dari Penerima Bantuan Hukum bahwa tidak memiliki hubungan saudara dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
