Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum secara litigasi atau nonlitigasi, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Bantuan Hukum dapat mengajukan permohonan secara lisan.
(3) Permohonan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dituangkan dalam bentuk tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
