Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum wajib :
a. menyampaikan bukti, informasi, keterangan dan/atau keterangan alat bukti secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
(2) Penerima Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian dana bantuan hukum oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
