Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum berhak :
a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasanya;
b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan standar Bantuan Hukum dan/atau kode etik advokat;
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapatkan pengganti Pemberi Bantuan Hukum dalam hal Pemberi Bantuan Hukum sebelumnya tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan selesai.
Koreksi Anda
