Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk : a. melaporkan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk tentang : 1. program Bantuan Hukum; dan 2. melaporkan setiap penggunaan anggaran yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum; b. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sampai Perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum. (2) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan pemberian dana Bantuan Hukum oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda