Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. melakukan pelayanan Bantuan Hukum; b. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan c. menerima dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda