Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
b. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
dan
c. menerima dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
