Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c. melampirkan dokumen :
1. kartu keluarga sejahtera;
2. kartu jaminan sosial;
3. kartu jaminan kesehatan masyarakat;
4. bantuan langsung tunai; atau
5. kartu beras miskin.
(2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki salah satu dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan dokumen pengganti berupa: surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal calon Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan surat keterangan miskin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
