Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum; c. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum pada akhir tahun anggaran. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang mengawasi penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan Peraturan Daerah ini. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang mengurusi Hukum dan hak asasi manusia dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda