Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda