Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi setiap orang miskin yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya. (2) Orang miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (3) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Koreksi Anda