Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemberi Bantuan Hukum. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perkara keperdataan, pidana dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. (4) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda