Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk mengupayakan pemenuhan hak atas Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk :
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
