Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk mengupayakan pemenuhan hak atas Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Daerah. (2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah; dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda