Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai :
a. asas penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. penyelenggaraan Bantuan Hukum;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara pemberian Bantuan Hukum;
e. penyaluran dana Bantuan Hukum;
f. pelaporan;
g. larangan dan sanksi administratif;
h. pendanaan; dan
i. pengawasan.
Koreksi Anda
