Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai : a. asas penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. penyelenggaraan Bantuan Hukum; c. hak dan kewajiban; d. tata cara pemberian Bantuan Hukum; e. penyaluran dana Bantuan Hukum; f. pelaporan; g. larangan dan sanksi administratif; h. pendanaan; dan i. pengawasan.
Koreksi Anda