Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Direksi PT. BPH (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. Gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).
Koreksi Anda