Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Direksi PT. BPH (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. Gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. Tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).
Koreksi Anda
