Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Komisaris PT. BPH (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. Tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Komisaris diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).
Koreksi Anda
