Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).
Koreksi Anda
