Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).
Koreksi Anda