Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PT. BPH (Perseroda).
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
