Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. BPH (Perseroda) dilaksanakan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda
