Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris.
(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk disahkan oleh RUPS paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
Koreksi Anda
