Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Laporan Komisaris terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
