Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda