Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda
