Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
Kuasa Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), dapat diberikan pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan antara lain:
a. perubahan Anggaran Dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah yang bersumber dari modal kapitasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
f. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi;
g. penghasilan Komisaris dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. BPH (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Koreksi Anda
