Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ PT. BPH (Perseroda), terdiri atas: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Struktur organisasi dan tata kerja PT. BPH (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan RUPS.
Koreksi Anda