Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diberlakukan mulai tahun buku 2020.
Koreksi Anda
