Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT. BPH (Perseroda) terjadi apabila:
a. sudah tidak mampu beroperasi lagi;
b. penetapan pengadilan; atau
c. atas permintaan pemegang saham.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
(3) Pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara dan syarat-syarat pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).
Koreksi Anda
