Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja PT.
BPH (Perseroda), dapat dilakukan:
a. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; dan
b. perubahan status kelembagaan.
(2) Pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
