Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi PT. BPH (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. PT. BPH (Perseroda);
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda
