Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Pegawai memperoleh Penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN Penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. BPH (Perseroda).
(3) Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. Gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan pegawai diatur dalam peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
