Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai merupakan pekerja PT. BPH (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan Pegawai PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan dari penduduk Daerah.
Koreksi Anda