Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Aset PT. BPH (Perseroda) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
(2) Penyertaan Modal yang berasal dari luar Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS.
(3) Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor dimuat dalam anggaran dasar setelah ditetapkan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
