Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal PT. BPH (Perseroda), terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. badan usaha milik Daerah lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset;
c. agio saham; dan
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Sumber Modal PT. BPH (Perseroda) yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT.
BPH (Perseroda).
(7) Sumber Modal PT. BPH (Perseroda) yang berasal dari sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diputuskan oleh RUPS.
Koreksi Anda
