Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT.
BPH (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemenuhan Modal Disetor untuk memenuhi Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp500.500.000,00 (lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(4) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari saham-saham dengan prosentase kepemilikan saham sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen);
b. Koperasi Pegawai Republik INDONESIA (KPRI) Karya Sejahtera sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
(6) Perubahan Modal Disetor dan prosentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah melalui RUPS.
Koreksi Anda
