Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT. BPH (Perseroda) melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu bidang kegiatan hulu minyak dan gas bumi berupa participating interest wilayah kerja pertambangan blok cepu sesuai peraturan perundang undangan. (3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT. BPH (Perseroda) wajib menerapkan prinsip prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan (corporate social responsibility). (4) Untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, PT. BPH (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda